Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Gunungsari
SERANG – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi pada Minggu (20/04/2025)
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin, membenarkan kami berhasil amankan terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polresta Serkot menambahkan kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Ketika pelaku, yang diketahui inisial ML(23), menjemput korban S.A.(19), dari rumah kakeknya dengan dalih mengajak makan bakso di daerah Ciomas. Usai makan, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke daerah Gunung Kupa, tepatnya di kawasan Gunung Sari, dengan alasan akan melakukan transaksi (COD) barang.
Dalam perjalanan, korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak. Karena terus didesak, pelaku mengaku merasa emosi dan akhirnya membawa korban ke area kebun karet yang sepi.
Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan keji berupa mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yaitu kedua tangan, kedua kaki, kepala, dan membelah bagian dada.
Bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, Unit Resmob Polresta Serkot yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol. Salahuddin, dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bersama Personel bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.” tutup Salahuddin. (*/Fachrul)