Loading...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami

SERANG – Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan dan pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

“Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Karo Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

“Dokumen yang digunakan termasuk ada kwitansi tidak reami dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV,” ujarnya.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar,” tandasnya. (*/Merdeka)

[socialpoll id=”2521136″]

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien