Polisi Tetapkan Supir Odong-Odong Maut di Serang Sebagai Tersangka

SERANG – Polisi resmi menetapkan supir kendaraan odong-odong maut orang penumpang yakni Juli (27) sebagai tersangka lantaran menyebabkan sebanyak 9 orang penumpangnya meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap 4 orang saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa naas itu terjadi Selasa (26/7/2022) kemarin.
“Sesuai alat bukti yang dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7) sore saat ungkap kasus di Mapolresta Serang.
Disampaikan Shinto, jika hasil analisis TAA (Traffic Accident Analyst) menemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan odong-odong saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu adalah sekitar 40 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan kereta api saat menabrak kendaraan odong-odong sekitar 72 kilometer per jam.

“Tersangka juga tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara,” ujar Shinto.
Selain itu, diakui Shinto, jika pihaknya pun akan memanggil dan meminta keterangan pemilik kendaraan odong-odong yang dikemudikan tersangka. Termasuk pihak pembuat modifikasi mobil tersebut.
“Asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang. Dalam diskusi telah sepakat untuk tidak hanya menetapkan subjek hukum ke si pengemudi aja. Tapi juga pemilik dan pihak yang memodifikasi kendaraan. Itu sebagai upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang dan dikenakan Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*/YS)

