Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pelanggar Prokes di Turnamen Kerbau Cup

Dprd ied

SERANG – Penyidik Kepolisian Resort Serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar perkara pada Jumat (11/12/2020) terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang mengakibatkan kerumunan massa pada turnamen sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo, Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Hal itu menindaklanjuti laporan Polisi Nomor : LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tanggal 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran Prokes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

dprd tangsel

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Prokes Covid-19.

Edy Sumardi menambahkan, Penyidik telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR (36), yakni warga Cibogo Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. MTR merupakan Ketua Panitia Turnamen.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP. (*/Faqih)

Golkat ied