Polisi Ungkap Identitas Mayat di Sungai Ciruas, Sebut Korban Dipukuli dan Dibuang Gara-gara Tak Iuran Beli Miras
SERANG – Identitas mayat pria tanpa identitas yang ditemukan warga mengambang di sungai di Desa Kadikaran pada Selasa (14/8/2023) pagi berhasil diungkap Satreskrim Polres Serang.
Diketahui, korban bernama Tohiri bin Masri warga asli Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang tewas dan dibuang ke sungai usai dianiaya oleh ketiga temannya.
“Dari hasil identitas yang ditemujan, setelah itu tim melakukan penyelidikan dimulai dari keluarga korban dan juga teman-teman korban. Dari situ, didapatlah informasi bahwa ada 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban, yaitu SH, H dan M,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Selasa (15/8l/2023) di Mapolres Serang.
Kepada polisi, ketiga pelaku pun mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tersinggung oleh ulah korban yang tak pernah iuran saat berpesta minuman keras (miras).
Korban sebelumnya hanya pingsan usai dipukuli oleh ketiga pelaku saat sedang meminum miras jenis tuak di sebuah tempat di Kampung Bedeng, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Hingga akhirnya korban tewas usai dibuang oleh ketiga pelaku ke sungai.
“Jadi hari Senin (14/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB mereka ini minum-minun, dan salah satu pelaku berinisial M ini sempat bilang ke korban kalau korban gak pernah modal kalau diajak minum. Korban pun melotot ke pelaku M, dan pelaku M tersinggung lalu memukul korban 2 kali, kemudian 2 rekannya SH dan H ikut mukul hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Wiwin.
“Lalu para pelaku ini membawa korban pakai motor ke arah sungai di desa yang sama, pelaku M pun mendorong korban ke sungai. Setelah korban dibuang mereka pun pergi,” imbuh Wiwin.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku tidak berniat membunuh korban. Namun, ketiga pelaku merasa takut bila korban akan balas dendam atau melaporkan insiden pemukulan itu ke kepolisian sehingga memilih membuang korban ke sungai.
“Mereka ini khawatir, takut kalau korban ini dendam ke para pelaku. Karena saat dipukuli itu korban belum meninggal, hanya pingsan. Tapi pemikiran pelaku bila korban sadar terus balas dendam atau lapor polisi, makanya berinisiatif membuang korban ke sungai,” ujar Wiwin.
Saat ini, ketiga pelaku yakni M, SH dan H sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang. Dan ketiganya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kejadian ini adalah spontanitas, tidak ada motif dendam atau kejadian sebelumnya. Masih sebatas spontan, sama-sama minum terus ada ketersinggungan kemudian pelaku memukul dan membuang korban ke sungai,” tandas Wiwin.
Sebelumnya, warga Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan mayat pria tanpa identitas terapung di Sungai Ciruas pada Selasa (14/8/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. (*/YS)