Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Kasemen, Dari Konflik Keluarga ke Aksi Pengeroyokan

 

SERANG – Kepolisian mengungkap fakta di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Munir (50), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Minggu (25/1/2026).

Korban diketahui sempat melakukan pembacokan terhadap salah satu pelaku sebelum akhirnya menjadi korban aksi balasan yang berujung maut.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan bahwa salah satu dari lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah melaporkan Munir ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Laporan tersebut dibuat pada Rabu dini hari, 21 Januari 2025, dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Hal serupa disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan merupakan pihak yang sebelumnya menjadi korban pembacokan oleh Munir akibat perselisihan keluarga.

“Salah satu pelaku pengeroyokan adalah orang yang sebelumnya dibacok oleh korban,” kata Alfano.

Meski sempat menempuh jalur hukum dengan melaporkan Munir, Alfano menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait laporan pembacokan yang telah teregister di Polres Serang, Alfano menyebut perkara tersebut dapat dihentikan apabila terlapor telah meninggal dunia.

“Dalam praktiknya, jika terlapor meninggal dunia, maka perkara biasanya dihentikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini bermula dari konflik internal keluarga antara Munir dan para pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Perselisihan dipicu oleh teguran terkait persoalan keluarga yang kemudian berujung pada pembacokan terhadap seorang pelaku berinisial J.

“Setelah dibacok, J sempat mencari keberadaan Munir dan melaporkannya ke polisi. Namun, yang bersangkutan justru melakukan tindakan balasan dengan cara main hakim sendiri,” ungkapnya.

Munir sempat diamankan oleh para pelaku dengan dalih akan diserahkan ke kantor polisi. Namun karena situasi di lokasi penangkapan ramai, korban dibawa ke balai desa. Di tempat tersebut, Munir diduga mengalami penganiayaan, diikat, dan dikunci oleh para pelaku.

Kondisi korban yang semakin memburuk membuatnya dibawa ke puskesmas, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara. Karena keterbatasan fasilitas medis, Munir kembali dirujuk ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP).

“Korban membutuhkan pemeriksaan CT scan, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSDP,” pungkas Alfano.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien