Polres Serang Kota Terima Aduan Pelanggaran Prokes Covid-19
SERANG – Polres Serang Kota Polda Banten meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan (Potkes) Covid-19. Masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti kerumunan massa.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, membenarkan bahwa Polres telah meluncurkan hotline pengaduaan masyarakat tentang pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19.
“Benar, bahwa Polres Serang Kota saat ini meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp baik itu di Polres Serang Kota maupun di Polsek Jajaran,” kata AKBP Yunus, dalam keterangan yang tertulis, Senin (28/9/2020).
Pihaknya menjelaskan, laporan yang dapat disampaikan oleh masyarakat boleh berupa informasi dengan menyertakan foto atau video serta lokasi kejadian tempat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Misalnya, masyarakat mau melapor bahwa di jalan ini masih ada kerumunan, masih masyarakat yang tidak menggunakan masker dan lain lain,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya hotline tersebut masyarakat dapat bersama-sama membantu dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan masyarakat yang masih mengabaikan dengan bahaya Covid-19 dapat tersadarkan.
“Diharapkan masyarakat bisa bersama-sama membantu dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir,” harapnya.
Hotline Pengaduan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 bisa dilihat melalui medsos Facebook, Twitter dan Instagram dengan nama akun polresserangkota.com. (*/Faqih)