Polresta Serang Kota Bantah Hentikan Kasus Pemerkosaan yang Viral di Medsos
SERANG – Polresta Serang Kota membantah kabar yang beredar di media sosial terkait penghentian laporan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa, 20 Mei 2025 dengan nomor laporan R/LI-179/V/Res.1.24/2025/Reskrim.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani menegaskan, informasi yang menyebut penyidik menghentikan kasus tersebut tidak benar.
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Serang Kota hingga kini masih memproses perkara itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyidik tidak menghentikan proses tersebut, namun memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2LID),” ujar Ipda Raden Muhammad Maulani, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, unsur tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terpenuhi.
Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, Ipda Maulani menegaskan Polresta Serang Kota berkomitmen untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Hal ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya. (*/Fachrul)

