PPKM Darurat 3 – 20 Juli, Mall dan Tempat Ibadah di Kota Serang Akan Ditutup

BPRS CM tabungan

SERANG– Masuk ke dalam zona orange penyebaran Covid-19, namun Kota Serang dalam assesmen situasi pandemi level 4 pada penerapan PPKM darurat yang akan diberlakukan pada 3 – 20 Juli 2021 mendatang.

Itu berarti ada sejumlah pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor sesuai intruksi dari pemerintah pusat. Berikut poin-poin penerapan PPKM darurat, diantaranya :

  1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
  2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
  3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

  1. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Loading...
  1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  2. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  4. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
  5. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
  8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  10. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
  11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  12. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Menanggapi hal itu, Walikota Serang, Syafrudin mengaku jika pihaknya belum melakukan persiapan terkait penerapan PPKM darurat di Kota Serang. Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu Surat Intruksi Mendagri untuk melaksanakan hal tersebut.

Meski begitu, ditegaskan Syafrudin, jika pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menerapkan PPKM darurat di Kota Serang. Sebab menurutnya, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada masing-masing kepala daerah yang tidak menjalankan intruksi tersebut.

“Kami kepala daerah diintruksikan melaksanakan PPKM darurat. Tetapi ini masih menunggu Instruksi Mendagri, jadi belum keluar, baru sosialisasi baru pemberian arahan,” ucap Syafrudin kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

“Untuk kepada daerah, tidak melaksanakan maka diberikan teguran 2 kali, kemudian diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Diketahui, Kota Serang bersama Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk ke dalam assesmen situasi pandemi level 4 penerapan PPKM darurat Jawa dan Bali untuk wilayah Provinsi Banten.

Sementara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masuk ke dalam assesmen situasi pandemi level 3. Sedangkan Kabupaten Pandeglang tidak termasuk ke dalam 122 Kabupaten/Kota yang diberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien