Honda Slide Atas

Program Iuran Seribu Sehari ODOT SMAN 4 Kota Serang Masuk Kategori Pungli?

 

SERANG-Sejumlah netizen menyoroti SMA Negeri 4 Kota Serang. Kali ini soal program One Day One Thousand (ODOT), dimana para siswa diwajibkan membayar iuran seribu rupiah per hari.

Awalnya program ini merupakan sumbangan sukarela untuk pembangunan masjid di sekolah tersebut. Namun pada akhirnya, program ini menjadi kewajiban siswa yang digunakan untuk kebutuhan lain.

Alumni yang tak ingin disebutkan namanya, membenarkan akan adanya program ini. Ia mengaku tak tahu persis kapan ODOT diberlakukan.

“Bahkan saat itu ada wali kelas yang memaksa kami bayar Rp 2 ribu, dari informasi, 60 persen untuk pembangunan masjid sekolah, 40 persen untuk wakil kepala sekolah, maksudnya pembinaan untuk kelola eskul, entah dananya dikemanain,” ujarnya, saat ditemui, Senin (7/7/2025).

Sedangkan untuk netizen di TikTok, mengungkapkan keresahan atas program tersebut. Akun bernama Yudhaadi4*, menyoroti ODOT yang digunakan untuk pembangunan masjid.

“Jangankan pelecehan, sumbangan masjid aja ga jadi-jadi. Salam angkatan 19,” komentarnya.

“Gimana ya kabar masjidnya, aku juga angkatan 19. Muak banget sama 1.000 itu,” komen akun viasilviaa.

Mengenai dugaan pungli, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran yang membebani siswa atau orang tua/wali murid, dengan alasan apa pun.

“Intinya tak boleh diwajibkan, yang boleh itu sumbangan. Kalau siswa diajak sumbangan untuk masjid ya berarti itu sumbangan, gak boleh wajib. Artinya yang mampu, bisa, silahkan, ga boleh dipaksa,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Apabila sumbangan, hal ini diperbolehkan dengan catatan tak boleh memberatkan para siswa atau wali murid, itu pun bersifat sukarela.

Namun, jika sekolah menetapkan iuran yang bersifat wajib, hal tersebut jelas melanggar aturan.

Aturan mengenai larang pungutan diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan itu, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien