Protes THR Berujung PHK, Afifudin Klaim Dipaksa Ikuti Bipartit Tanpa Pendamping Hukum
SERANG — Nasib Afifudin, karyawan PT Asia Tex, menjadi perhatian setelah dirinya mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai memprotes besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadiri undangan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian.
Namun, menurutnya, perusahaan justru mengarahkan persoalan tersebut ke forum perundingan bipartit.
“Kami datang untuk memastikan hak hukum klien kami terpenuhi. Tapi perusahaan meminta penyelesaian dilakukan melalui bipartit,” ujar Jodi, Rabu (18/3/2026).
Yang menjadi sorotan, lanjutnya, pihak perusahaan melalui HRD diduga menghubungi Afifudin secara langsung dan memintanya hadir tanpa didampingi pengacara.
“Klien kami diminta datang sendiri tanpa kuasa hukum. Padahal pendampingan advokat adalah hak yang dijamin undang-undang, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, menilai sikap perusahaan tersebut sebagai tindakan yang tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Kami menyayangkan langkah perusahaan yang terkesan represif. Kami hadir dengan niat baik, tetapi justru dihadapkan pada pembatasan terhadap hak pendampingan hukum klien,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Ihsan Kamil yang menilai persoalan ini tidak hanya sebatas sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dasar pekerja.
“Afifudin sudah dua kali mengalami perlakuan yang kami nilai mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum serta kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait penghormatan terhadap hak pekerja dan nilai-nilai demokrasi di lingkungan kerja.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga hak-hak Afifudin dipenuhi.
“Kami tidak akan membiarkan klien kami menghadapi proses ini sendirian. Upaya hukum akan terus ditempuh,” pungkasnya.***

