PSU Pilkada Kabupaten Serang Berpotensi Dilakukan Dua Kali

PWI Peduli

 

SERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara Pilkada Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU Kabupaten Serang pun menetapkan tanggal pelaksanaan PSU dilakukan tanggal 19 April 2025.

Keputusan ini merupakan pengajuan KPU Kabupaten Serang kepada KPU RI.

Apabila hasil tanding ulang antara paslon Cabup dan Cawabup Serang Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib, berujung gugatan MK kembali, maka PSU berpotensi digelar dua kali.

“Betul, karena amar putusannya itu, hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK, sehingga ini membuka peluang gugatan lagi atau permohonan lagi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Furqon menjelaskan, gugatan dua kali ke MK bisa dilakukan apabila hasil dari PSU tanggal 19 April 2025, terdapat salah satu pihak yang merasa dicurangi atau terdapat pelanggaran.

“Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK,” ujarnya.

Memang hasil dari putusan MK akhir bulan kemarin, pihak penyelenggara diperintahkan untuk menggelar pilkada ulang tanpa harus melaporkan ke MK.

“Semua diselesaikan di penyelenggara, sehingga apabila ada permohonan lagi, (maka) diajukan ke MK,” terangnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien