PT SMI Shipyard Bojonegara Rumahkan Buruh yang Menolak Tandatangan PKWT

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Dugaan praktik kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan terjadi di industri galangan kapal PT Samudera Marine Indonesia (SMI) Shipyard di Bojonegara, Kabupaten Serang.

Para buruh di PT SMI mengaku tidak diperkenankan bekerja lagi di perusahaan tempat mereka bekerja selama ini, karena penolakan para buruh tersebut untuk menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang dinilai sangat merugikan pihak buruh. Pasalnya para buruh ini telah bekerja tahunan di pabrik galangan kapal tersebut, sementara statusnya tetap sebagai buruh kontrak.

PT Samudera Marine Indonesia (SMI) Shipyard sendiri diketahui sudah mendapat larangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten agar tidak melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap para pekerjanya.

Hal ini didasari hasil pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Banten ke perusahaan doking kapal tersebut pada Tanggal 14 Maret 2017 dan ketentuan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Mengacu pada surat Disnaker itu, para pekerja menilai tidak diperbolehkannya mereka masuk kerja kembali, merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan PT SMI. Seperti yang diutarakan oleh salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Advert

“Menurut Disnaker kami ini (buruh) harusnya sudah berstatus PKWTT, tapi kenapa sekarang harus kontrak PKWT lagi. Yang tidak mau tandatangan tidak boleh kerja lagi. Jelas ini pelanggaran dan merugikan buruh,” ujar salah seorang buruh kepada Fakta Banten, Jumat (22/6/2018)

KPU Cilegon Coblos
Surat Disnaker Provinsi Banten / Dok

Namun dalam pelaksanaannya, PT SMI masih tetap menerapkan sistem PKWT terhadap para pekerjanya. Bahkan pada Jumat (22/6/2018) para pekerja yang sudah datang ke pabrik, dilarang bekerja dan diminta kembali pulang (dirumahkan).

Kebijakan PT SMI tersebut juga tertuang pada Surat Pengumuman ber-Nomor 174/ HRD-SMI.PT/VI/2018. Dimana surat tersebut ditujukan kepada para karyawannya yang tercatat sudah habis kontrak PKWT nya untuk memperpanjang kontrak baru.

Dalam Surat Pengumuman yang di tanda tangani oleh Kepala HRD PT. SMI Hartono Kotan tertanggal 8 Juni 2018, itu memberi batas hingga Senin 11 Juni 2018 sebagai batas akhir waktu PKWT. Dan bagi pekerja yang belum membuat kontrak baru tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk kerja pada hari ini, Jum’at 22 Juni 2018.

Sementara salah seorang manajemen HRD PT SMI Shipyard, Jumadi, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Pak, maaf sy sdg meeting nanti sy kabari lg ya,” ujarnya singkat melalui telepon genggamnya. (*/Ilung)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien