Iklan Banner

Puluhan Desa di Kabupaten Serang  Tanpa Kepala Desa, Ini Kata DPMD

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Sebanyak 51 desa di Kabupaten Serang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades).

Kekosongan ini terjadi menyusul berakhirnya masa jabatan kades yang seharusnya diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Hal tersebut merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugi Hardiono, mengungkapkan bahwa untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya telah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di wilayah masing-masing.

“Total ada 51 desa yang saat ini kosong jabatan kadesnya. Maka sesuai prosedur normatif, kita tunjuk Pj dari ASN, karena memang tidak boleh ada kekosongan dalam posisi kepala desa,” ujar Sugi pada Senin, (16/6/2025).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat belum memberikan izin untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.

Agil HUT Gerindra

Hal ini karena masih menunggu diterbitkannya aturan pelaksana dari perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita masih menunggu regulasi turunan berupa PP yang akan mengatur teknis pelaksanaan dari UU Desa yang sudah direvisi,” kata Sugi.

Terkait pendanaan, ia menegaskan bahwa baik dalam masa jabatan kades aktif maupun masa perpanjangan, desa tetap akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dan daerah.

“Dana desa tetap disalurkan, baik dari APBN maupun APBD. Itu sudah diatur dalam undang-undang, termasuk dana untuk gaji kades dan perangkat desa,” jelasnya.

Menyoal regulasi pencalonan dalam Pilkades mendatang, Sugi menyebutkan bahwa secara umum belum ada perubahan signifikan dalam persyaratannya.

“Secara umum, tetap sama. Tidak pernah menjabat kades lebih dari dua kali, baik berturut-turut maupun tidak. Juga harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa calon juga harus menyertakan surat keterangan tidak pernah dihukum penjara lebih dari lima tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri atau kejaksaan.

“Untuk ketentuan lain seperti batas usia dan tingkat pendidikan, sejauh ini belum ada perubahan,” tutupnya. (*/Fachrul)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien