Pungut Sumbangan Wali Murid, Kemenag Kota Serang Minta Komite Sekolah Patuhi Regulasi

 

SERANG – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Wajir Zulfan, meminta kepada komite sekolah di bawah naungan Kemenag mematuhi aturan yang berlaku soal penggalangan iuran kepada wali murid agar tidak menjadi polemik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

“Komite Madrasah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dari orang tua atau wali murid dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah,” kata Wajir kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Wajir menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, penggalangan dana harus diawali dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). RKAM ini dirancang oleh Kepala Madrasah, guru, dan tenaga kependidikan, kemudian dibahas dalam rapat bersama Komite Madrasah.

“Setelah RKAM dan proposal program madrasah ditetapkan, Komite Madrasah wajib mengadakan forum rapat dengan mengundang orang tua atau wali murid untuk mensosialisasikan RKAM serta menyepakati skema penggalangan dana,” jelasnya.

Dalam forum rapat tersebut, orang tua atau wali murid berhak memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait penggalangan dana.

Wajir menegaskan bahwa penggalangan dana harus bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua atau wali murid.

Jika ada yang tidak setuju atau keberatan dengan nominal yang ditawarkan, maka mereka berhak mengisi formulir pernyataan setuju atau tidak setuju, yang seharusnya disediakan oleh Komite Madrasah.

“Apakah Komite Madrasah menyediakan formulir tersebut atau tidak, itu hanya bisa diketahui oleh orang tua atau wali murid yang hadir dalam rapat,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama dari penggalangan dana ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di madrasah.

“Orang tua atau wali murid bisa menilai apakah tujuan tersebut tercapai atau tidak. Jika merasa tujuan itu tidak tercapai, mereka bisa langsung menyampaikan keluhan kepada Kepala Madrasah dan Komite Madrasah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ada keluhan terkait pengelolaan dana, orang tua atau wali murid sebaiknya menyampaikannya langsung kepada Komite Madrasah.

“Kalau ingin tahu nominal penggalangan dana yang telah disepakati, itu bisa dilihat di RKAM yang disusun oleh Kepala Madrasah, para guru, dan tenaga pendidik,” tambahnya.

Menurutnya, Komite Madrasah adalah representasi dari orang tua atau wali murid, dan dipilih langsung oleh mereka. Oleh karena itu, pengelolaan dana seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Komite Madrasah itu kan dipilih oleh orang tua atau wali murid, jadi pengelolaan dana harus transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien