Putusan Pengadilan Tetapkan Lahan Puspemkab Serang Tak Bermasalah, Pembangunan Siap Dilanjutkan

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Sidang kasus sengketa lahan antara ahli waris sebagai penggugat dengan Puspemkab sebagai pihak yang tergugat telah mencapai putusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Puspemkab Serang Deni Ismail Pamungkas, menurutnya pihak penggugat tidak diterima oleh pengadilan.

“Kemarin sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Serang, sudah memberikan keputusan bahwasanya gugatan penggugat (Ahli waris-red) dinyatakan tidak diterima atau NO, jadi setelah saya baca di pertimbangan hukum, hakim pada pokoknya itu, hakim mendalilkan, hakim menyampaikan, pertimbangan hukum, juga gugatan penggugat itu tidak diterima,” ucap Deni kepada Fakta Banten, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, Alasan Hakim menolak pihak penggugat (Ahli Waris) hal tersebut dikarenakan tanah tersebut masih dipersengketakan dengan pemilik sertifikat di lokasi yang sama dengan ahli waris (dobel data-red).

“Dengan alasan terkait bidang yang disengketakan oleh para penggugat, itu ternyata fakta di lapangan bidang tersebut itu masih dipersengketakan juga, seperti itu jadi ketika bidang itu di persengketakan harusnya ada pihak yang harus ikut serta sebagai tergugat, artinya dari hal tersebut sudah bukan ranahnya pemerintahan Kabupaten Serang,” ucapnya.

“Ketika ada masyarakat yang mengklaim itu masih mempunyai hak seharusnya di masyarakat tersebut bersengketa dengan pihak yang terdata,” tambahnya.

Lanjut, Deni menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah membayarkan tanah tersebut melalui pengadilan (konsinyasi).

“Jadi kalau urus pemerintahan daerah Kabupaten Serang itu sudah selesai dengan orang-orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan karena pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan,” ujarnya.

Terkahir, Denis menyampaikan bahwasanya pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang akan tetap dilanjutkan.

“Tetap kami melakukan melakukan pembangunan sesuai dengan surat keputusan Bupati dan sesuai dengan aturan hukum yang ada kita pembangunan tetap jalan karena kalau pembangunan itu tidak dijalankan nanti ada masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Wartawan Fakta Banten mencoba mengkonfirmasi ke kuasa Hukum ahli waris (penggugat) hingga saat ini belum ada jawaban. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien