Randis Diduga Disalahgunakan, Warga Mancak Ancam Demo Kantor Kecamatan

SERANG – Penggunaan transportasi aset milik negara atau kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan info dari WhatsApp Grup salah satu anggota menanyakan inventaris kendaraan roda dua yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, dan diduga kendaraan tersebut digunakan oleh keluarga oknum pegawai kecamatan Mancak.
Salah satu aktivis Mancak, Sevtyan Nurawan merespon dan akan mencoba komunikasi dengan Camat Mancak guna mengklarifikasi kebenaran hal tersebut.
“Kami mencoba berkomunikasi dengan Bapak camat selaku pimpinan tertinggi ditingkat Kecamatan, tapi Pak camat tidak mengindahkan maksud dan tujuan kami yang ingin silaturahmi dan berdiskusi,” ujar Sevtyan.
Untuk itu Sevtyan minta keberadaan motor dinas itu yang diduga digunakan keluarga oknum Kecamatan Mancak supaya dikembalikan sesuai dengan fungsinya.
“Kami meminta dalam waktu 1×24 jam terhitung dari hari senin ini, apabila kendaraan dinas tersebut tidak terparkir di kantor kecamatan, kami akan geruduk kantor kecamatan,” tegasnya. (*/Red/Rizal)