Razia Bubarkan Kerumunan Orang, Semua Hiburan Malam di JLS Cilegon Tutup Malam Ini

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG – Jajaran Polsek Kramatwatu bersama Koramil, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Kramatwatu menggelar giat patroli untuk membubarkan kerumunan orang yang masih berkumpul di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon pada Senin (23/3/2020) malam.

Walaupun pada beberapa malam sebelumnya, tempat-tempat hiburan malam masih terlihat buka dan beroperasi, namun malam ini semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan JLS tampak sudah tutup.

DPRD Pandeglang Kurban

Meski tutup, namun kerumunan orang di kawasan itu tampak masih ramai, khususnya kaum muda-mudi dan wanita berpakaian seksi yang sedang nongkrong di depan THM yang tutup, caffe kedai dan warung remang-remang yang berjejer di sepanjang JLS.

Kedatangan jajaran Muspika yang dipimpin langsung Kapolsek Kramatwatu, Kompol R Muhammad Sofyan ini, membuat kerumunan orang langsung membubarkan diri. Terlebih adanya pengeras suara yang mengimbau agar kerumunan untuk segera membubarkan diri.

Gerindra Banten Idul Adha

Selain itu, kepolisian juga menyampaikan langsung kepada para pengelola usaha untuk menutup usahanya. Sekaligus menempel Maklumat dari Kapolri Nomor Mak/2/II/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Aparat membubarkan kerumunan warga di salah satu tempat hiburan malam /dok
Kpu

“Kita dari Kapolsek, Danramil dan Pak Camat Kramatwatu melaksanakan giat patroli, melihat masyarakat yang masih berkumpul. Tentunya harus kita pahami, bahwa Covid-19 di wilayah kita sudah banyak korbannya,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol Muhammad Sofyan, saat ditemui wartawan.

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan dan warung remang-remang yang biasa jadi tempat tongkrongan di JLS, mulai saat ini tidak boleh lagi beroperasi.

“Artinya, walaupun dalam pengawasan, pantauan, tetapi sudah ada. Maka kita harus hati-hati lebih waspada. Jangan sampai kita terlena dengan masih berkumpul di sini maupun ruang publik,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Kompol Sofyan juga menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalankan maklumat dari Kapolri yang melarang kerumunan orang yang berkumpul di tempat umum.

“Kegiatan sosial, maupun acara keagamaan di tempat umum, itu sudah dilarang untuk berkumpul. Kalau mau melaksanakan nanti menunggu waktu dari pemerintah. Karena ini menjaga dan antisipasi penyebaran virus corona ke masyarakat kita,” jelasnya.

Dia juga mengancam kepada siapapun yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.

“Sampai virus corona sudah dinyatakan tidak ada di republik ini. Kalau melanggar sanksinya satu tahun (penjara),” tegasnya. (*/Ilung)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien