SERANG – Proyek pembangunan kawasan industri di wilayah Kecamatan Kasemen yang mendapat dukungan dari Pemkot Serang, saat ini baru masuk pada tahap awal perencanaan dan belum memiliki dokumen kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Didin Komarudin, membenarkan hal tersebut.
“Kalau AMDAL sendiri pihak perusahaan belum mengajukan ke kami. Setahu kami baru izin lokasinya saja ke pihak terkait,” kata Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019).
Dikatakannya, untuk masuk ke tahap penilaian dokumen AMDAL, pihak perusahaan terlebih dahulu harus menyelesaikan tahapan konsultasi publik.
“Yang kami tahu perusahaan baru sampai tahapan konsultasi publik untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang akan terkena dampak,” paparnya.
Namun, lanjut Didin, meski baru sampai tahapan konsultasi publik pihaknya menunggu hasilnya karena Kajian lingkungan merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kalau perusahaan tidak menyerahkan kajian AMDAL maka akan diberhentikan proses kegiatannya,” tuturnya. (*/Ocit)