Rencana Revisi UU 13/1998, Syafrudin Minta Pengadaan Rumah Singgah Lansia
SERANG – Belum adanya rumah singgah bagi para orang tua lanjut usia (lansia) di Kota Serang untuk memberikan penghidupan yang layak dan rasa bahagia bagi para orang tua diusia senjanya, diharapkan turut menjadi perhatian dari Pemerintah Pusat.
Hal itu dikatakan Walikota Serang, Syafrudin saat menerima kunjungan kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka untuk membahas rencana revisi dari Undang-undang tentang kesejahteraan lanjut usia (Lansia), Rabu (11/11/2020), diruang Aula Setda Kota Serang.
Disampaikan Syafrudin, jika dirinya mendukung rencana revisi terhadap undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia yang sedang dibahas di DPR RI. Sehingga diharapkan, jika dalam draft revisi nanti turut memasukkan pengadaan rumah singgah bagi lansia di setiap daerah.
Sebab dijelaskan Syafrudin, jika pengadaan rumah singgah di setiap daerah masuk kedalam draft revisi UU Nomor 13 tahun 1998. Maka diharapkan, dapat membuat daerah-daerah yang belum memiliki rumah singgah lansia bisa memilikinya. Tidak terkecuali untuk di Kota Serang.
“Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten kota memiliki rumah singgah,” kata Syafrudin.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengungkapkan, jika UU Nomor 13 tahun 1998 sudah sekitar 22 tahun belum dilakukan revisi. Sehingga pihaknya pun tengah melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut. Hal itu dimaksudkan agar para lansia di Indonesia bisa terlayani dengan baik dan terpenuhi hak-haknya.
“Misal dari sisi umur, dari UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,” ungkapnya.
“Misal dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang? mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” imbuhnya.
Padahal diterangkan Yandri, jika undang-undang lansia dinilai sangat berbeda dengan kemajuan teknologi, karena itu lebih kepada mengatur perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang sudah memasuki usia lanjut.
Untuk itu, Yandri pun menuturkan, jika pihaknya akan mengatur hak Lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja dengan melakukan revis terhadap undang-undang nomor 13 tahun 1998. Hal itu dilakukan agar para lansia tidak dianggap layaknya orang yang tidak berguna.
“Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan kita akan lansia juga. Kami tidak mau. Makanya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021,” tandasnya. (*/YS)

