Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (3/3/2026).
Namun, agenda revisi Perda tersebut tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang Nomor: 170.1/Kep.17-DPRD/2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Argandi, memberikan penjelasan terkait proses pembahasannya.
Argandi mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan kemudian diteruskan ke Bapemperda untuk dikaji.
“Ada surat yang masuk, lalu ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD dan diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas. Setelah kita bahas, pembahasannya kita tunda karena dinilai belum sesuai,” ujar Argandi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila nantinya seluruh persyaratan dan permintaan DPRD telah dipenuhi, tidak menutup kemungkinan revisi Perda tersebut dapat dimasukkan ke dalam agenda pembahasan tahun 2026.
“Kalau memang nanti sudah sesuai dengan permintaan kami, bisa saja dimasukkan ke Propemperda 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Argandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rencana perubahan Perda tersebut.
Dalam rapat itu, DPRD meminta agar setiap OPD memperjelas potensi objek pajak yang berada di lingkup masing-masing.
“Kami minta diperjelas, di setiap OPD itu apa saja objek pajaknya. Apakah memang ada potensi pajak yang bisa dimaksimalkan atau tidak. Jadi harus jelas dulu potensi pajak di masing-masing OPD,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan data dan potensi pajak tersebut menjadi dasar penting sebelum revisi Perda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyatakan bahwa rancangan perubahan Perda belum bisa dibawa ke rapat paripurna.
Pembahasan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di luar daftar Propemperda ini pun menjadi sorotan, terutama terkait mekanisme dan prosedur pembentukan regulasi daerah di Kabupaten Serang. ***
