Honda Slide Atas

Revisi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, KH Enting Abdul Karim: Sanksi Harus Lebih Tegas, Bukan Sekadar Tipiring

 

SERANG – Kalangan ulama Kota Serang mendesak agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) benar-benar mempertegas sanksi bagi pelanggar.

Penegasan ini dinilai penting untuk memberi efek jera terhadap pengusaha nakal dan membatasi peredaran minuman keras (miras) di Ibu Kota Provinsi Banten.

Salah satu Tokoh agama Kota Serang, KH Enting Abdul Karim, mengatakan, bahwa Perda PK yang berlaku saat ini tidak efektif karena lemahnya ketentuan sanksi.

Akibatnya, kasus pelanggaran di tempat hiburan malam dan peredaran miras terus berulang tanpa efek jera.

“Perda yang ada tidak mengikat karena sanksinya tidak tegas. Maka perlu revisi agar menjadi pengikat sekaligus memberi efek jera. Saya sepakat revisi dilakukan, tapi sanksinya harus benar-benar tegas,” ujarnya, Kamis (04/12/2025).

Menurutnya, langkah Walikota Serang yang melibatkan para ulama dan tokoh agama dalam pembahasan revisi perda sudah tepat.

“Semua ulama dan tokoh agama diundang. Kami sepakat revisi perlu dilakukan untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar,” tegasnya.

KH Enting menjelaskan, salah satu kendala penegakan aturan selama ini adalah sistem Online Single Submission (OSS) yang membuat izin usaha hiburan malam terbit langsung dari pusat.

“Kalau ditutup sulit, maka solusinya revisi perda harus menegaskan pembatasan, misalnya hanya untuk hotel berbintang empat dan lima. Tapi istilahnya kini menjadi risiko menengah tinggi dan risiko tinggi,” jelasnya.

Ia menegaskan, revisi perda PK tidak bertujuan melegalkan tempat hiburan malam atau penjualan miras.

“Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan hiburan malam. Justru perda ini untuk membatasi agar peredaran miras tidak semakin liar,” tegasnya.

KH Enting mengaku terlibat sejak awal dalam pembahasan bersama biro hukum Pemkot Serang.

“Kami sudah lima kali rapat dan memegang draft revisi perda itu. Isinya jelas, bukan melegalkan, tapi memperkuat pengawasan dan sanksi,” ujarnya.

Selama ini, Pemkot Serang telah berupaya menertibkan tempat hiburan malam dan gudang miras melalui razia, namun pelanggaran terus berulang karena sanksi yang ada hanya bersifat tindak pidana ringan (tipiring).

“Revisi ini harus menghadirkan sanksi berat, bisa berupa denda besar bahkan pembongkaran. Jangan seperti sekarang, digerebek terus tapi tak ada efek jera,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien