SERANG – Seorang warga Walantaka, Kota Serang berprofesi sebagai tukang parkir, M Suf dan sahabatnya Robi Mesah, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan sabu seberat 1,7 Gram pada Kamis (10/11/2022).
Sementara sehari sebelumya, Rabu (9/11/2022) terdakwa kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram Eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata oleh JPU dituntut 2 tahun penjara.
Menurut pengacara terdakwa Sufeni dan Robi, Syarif Hidayatullah, pada Kamis (17/11/2022) pihaknya akan melakukan pledoi terhadap tuntutan JPU.
“Nanti Kamis 17 November 2022, kami selaku pengacara terdakwa akan melakukan pledoi atau nota pembelaa , ” kata Syarif kepada FBn, Selasa (15/11/2022).
Hal tersebut dibenarkan JPU dari Kejari Sereng, Natania.
”Iya, nanti Kamis disidangkan lagi dengan agenda pledoi,” kata JPU Natania.
Sementara, dalam tuntutan untuk kedua terdakwa di SIPP PN Serang tertuang, menyatakan Terdakwa I Robi Mesah Als Kepel Bin Alm Ridwan dan Terdakwa IIx Muhammad Sufeni Als Otoy Bin Sabili terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama kami pasal 114.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Robi Mesah Als Kepel Bin Alm Ridwan Dan Terdakwa Ii Muhammad Sufeni Als Otoy Bin Sabili masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 1,7830 gram; disita untuk dimusnahkan.
Jika tukang parkir dan temannya yang dituntut masing-masing 9 tahun penjara dikenai pasal 114.
Sementara Hakim PN Rangkasbitung yang dituntut 2 tahun penjara dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU M Mahmud dalam sidang yang dipimpin hakim Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022). (*/LLJ/FBn)