Santuy Lawan Arus Dekat Mapolresta Serang Kota, Pemotor Ini Akhirnya Ditilang
SERANG – Seorang pemotor terciduk petugas Sat Lantas Polresta Serang Kota mencoba melawan arus di Jalan Jendral Ahmad Yani atau dekat Mapolresta Serang Kota pada Jumat (9/6/2023) pagi.
Pemotor itu langsung diberikan sanksi tegas oleh petugas berupa penilangan. Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno berharap, adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan pengendara saat berlalu lintas di jalan umum.
Menurut Try, pengendara khususnya pengendara roda dua cenderung enggan mematuhi dan menaati ketertiban lalu lintas. Padahal kecelakaan akibat lawan arus kendaraan sudah sering terjadi.
“Kami imbau pengendara tetap disiplin, mematuhi segala aturan dan tata tertib lalu lintas yang ada. Pengendara harus sadar akan keselamatan dan keamanan jiwa di jalan. Ingat, keluarga menunggu Anda di rumah dengan selamat,” kata Try dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Dia pun mengatakan, penindakan untuk pelanggaran tematik ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan kematian di kalangan anak-anak milenial dan masyarakat lainnya akibat nekat melawan arah.
“Tentu penindakan ni juga bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, lanjut Try, pihaknya juga telah memperingatkan pengendara tersebut pentingnya membaca rambu-rambu, termasuk rambu-rambu melarang pemotor melawan arus.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan berkendara tidak melawan arus. Kami juga memberikan sanksi tilang bagi pelanggar,” tandasnya. (*/YS)