Sebuah Rumah di Kota Serang Digerebek Polisi, Ditemukan Ribuan Liter Minyak Goreng
SERANG – Sebuah rumah di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digrebek polisi lantaran kedapatan menimbun ribuan liter minyak goreng berbagai merk pada Selasa (22/2) malam.
Dari pantauan di lokasi, ribuan liter minyak goreng baik dalam kemasan botol maupun sachet dengan ukuran masing-masing 1 liter tersimpan penuh mulai dari ruangan kamar tidur hingga ruangan tamu di rumah tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, ditemukan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ribuan liter minyak goreng. Selain itu, turut diamankan 5 orang terduga pelaku di rumah tersebut.
“Ini kita berhasil mengamankan lebih dari 9.600 minyak goreng dengan kemasan botol dan minyak goreng dalam kemasan sachet masing-masing ukuran 1 liter. Total sekitar 9.600 liter liter. Dan 2 orang pemilik pasangan suami istri inisial AH dan RS, kemudian pembeli lain berjumlah 3 orang,” ungkap Maruli saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (22/2) malam.
Meski begitu Maruli mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti darimana pasangan suami istri tersebut mendapatkan minyak goreng dengan jumlah banyak. Termasuk motif pelaku mengedarkan minyak goreng tersebut hingga ke masyarakat.
“Kita baru amankan, kita lagi dalami, yang pasti pelaku menimbun minyak goreng ini melebihi batas maksimal yang diizinkan, dan patut diduga (menjual) tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi),” ujarnya.
Pukul 22.00 WIB, para petugas Kepolisian Resort Serang Kota langsung membawa sebagian barang bukti minyak goreng menggunakan 2 mobil truk ke Mapolres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita ancam pelaku dengan undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” tandasnya. (*/YS)