Sebulan Jelang Pencoblosan, JRDP Gelar Konsolidasi Pemantau Pilkada
SERANG – Tepat sebulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak di Banten, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar Konsolidasi Pemantau, bertempat di Hotel Hawaii Kawasan Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (9/11/2020).
Dalam sambutannya, Koordinator Umum JRDP, Ade Bukhori menjelaskan, bahwa JRDP melakukan pemantauan di 3 daerah, dari 4 Pilkada di Provinsi Banten.
“Relawan Pemantau JRDP turun di Pilkada Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, minus di Tangsel,” ujar Ade Bukhori.
Kerja-kerja pemantauan dalam tahapan-tahapan sebelumnya sudah berjalan, dan sejumlah temuan sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Selama pemantauan, JRDP dibekali Id Card resmi yang dikeluarkan oleh KPU masing-masing, semuanya kita sudah terakreditasi,” tutupnya.
Turut hadir Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana, dan Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, yang turut memberikan pemaparan materi pembekalan untuk relawan pemantau JRDP.
Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Banten menjelaskan bahwa Pilkada kali ini berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya.
“Berhubung situasi pandemi covid-19, relawan JRDP harus memantau penerapan protokol kesehatan nanti di TPS,” ujar Eka.
“Untuk kampanye sekarang difokuskan ke daring, tapi tetap Paslon sukanya kampanye tatap muka, untuk kampanye tatap muka dibatasi maksimal 50 peserta,” beber Eka.
Pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, KPU juga menegaskan bahwa mekanisme yang diterapkan saat ini mulai menggunakan teknologi.
“Selain itu, dalam PKPU 8/2018, ada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang mana sirekap ini nanti akan memotong penghitungan rekapitulasi berjenjang, sehingga bisa lebih cepat,” tutup Eka.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari menjelaskan, bahwa tugas pemantau dilindungi undang-undang.
“Legal Standing tugas pemantau cukup jelas, yaitu di Undang-undang nomor 10 tahun 2016, jadi untuk kawan-kawan pemantau JRDP tidak usah takut,” ujar Anggota Bawaslu Banten, Koordinator Divisi Pengawasan ini.
“Untuk pemantau mohon diawasi yang terjadi di lapangan, terutama money politik, jika menemukan money politik, dokumentasi dan laporkan ke Bawaslu, itu lebih baik, jangan diposting ke Media Sosial, bisa jadi nanti malah berurusan dengan UU ITE,” bebernya.
Nuryati mengaku lebih senang jika pemantau aktif menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, sehingga terlihat partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada ini.
“Intinya setiap pelanggaran-pelanggaran di lapangan, pemantau harus bisa mencatat dan laporan ke Bawaslu, nanti Bawaslu yang akan memprosesnya,” tutupnya. (*/Red/Rizal)