Setelah Pengemudi, Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut Sebagai Tersangka
SERANG – Polisi turut menetapkan perakit mobil odong-odong sebagai tersangka imbas kecelakaan maut sebuah odong-odong yang menewaskan sebanyak 10 orang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Pria berinisial MN (47) warga Kota Tangerang ditetapkan tersangka lantaran telah memodifikasi kapasitas dan dimensi mobil tanpa izin.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pengemudi mobil odong-odong yakni JL (27) sebagai tersangka.
“Iya benar, penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Djumhaedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Meski begitu, disampaikan Dedi, jika tersangka MN tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor lantaran ancaman hukumannya hanya 1 tahun kurungan penjara atau denda sebanyak Rp24 juta.
“Tersangka MN ini tidak dilakukan penahanan. Dia dijerat pasal 227 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah mobil odong-odong sarat penumpang mengalami kecelakaan usai tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 9 orang meninggal di tempat, 1 orang meninggal di rumah sakit dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. (*/YS)