Loading...

Sidang Gugatan Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Belum Dimulai, Para Pihak Jalani Pemeriksaan Berkas

 

SERANG-Sidang gugatan dualisme status Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dalam agenda tahapan sidang hari ini di PTUN Serang, Rabu (16/4/2025), pihak penggugat Desi Ferawati melalui kuasa hukumnya mengatakan, dirinya hanya menjalani pemeriksaan berkas.

“Tadi di dalam masih proses pemeriksaan persiapan, dimana ada beberapa poin dalam gugatan dan perbaikan surat kuasa, ditambahkan sedikit terkait subjeknya, karena di situ (terdapat-red) tergugat intervensi,” ujar kuasa hukum Desi Ferawati, Geradin Ferrari.

Untuk sidang gugatan, kata dia, belum mulai sama sekali. Tahapan kali ini, timnya beserta tim tergugat diminta perbaikan berkas oleh pengadilan dan diberi tenggang waktu 30 hari.

“Belum sidang sama sekali, masih pemeriksaan berkas saja, kalau sudah ok baru nanti pokok perkaranya dan nanti masih ada perbaikan dari pihak tergugat dan tergugat intervensi masing-masing diberikan waktu 30 hari,” terangnya.

Adapun untuk isi gugatan, ia bilang, berisi permintaan pembatalan SK Bupati Serang terkait penetapan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang masa bakti 2024-2029.

“Ingin membatalkan SK Bupati Serang, bahwasanya pemilihan Karang Taruna Kabupaten Serang ini tidak sah dan dipilih secara aklamasi tanpa persetujuan temu karya daerah,” tukasnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Sunardi juga membenarkan dirinya hanya menjalankan pemeriksaan berkas untuk hari ini.

“Iya, hanya perbaikan berkas saja, belum ke tahap persidangan kok,” ujarnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien