Sidang Lanjutan, Terdakwa Akui Diperintah Anggota Brimob Untuk Memukul Jurnalis Dan Staf Humas KLH Di Jawilan

 

SERANG– Sejumlah saksi dihadirkan dalam agenda sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis dan staff Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis (27/11/2025).

Saksi Anton, yang merupakan staf Humas KLH, mengungkapkan dirinya datang lebih dahulu ke lokasi PT GRS bersama tim protokol dan Jurnalis, sebelum rombongan menteri serta deputi penegakan hukum tiba.

Kedatangan mereka, kata Anton, berkaitan dengan sidak terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Genesis, perusahaan tersebut sudah lama bermasalah.

“Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kemudian Anton mengatakan, kehadiran tim KLH dan Jurnalis mendapat penolakan dari pihak PT GRS.

Sejumlah jurnalis tidak diizinkan masuk ke area pabrik dan diminta menunggu di luar pabrik.

Untuk insiden pemukulan, terjadi setelah rombongan kementerian dan Jurnalis yang sempat dipersilahkan masuk ke dalam.

Mereka dipersilahkan masuk usai Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan memanggil serta menegur pihak keamanan dan anggota Brimob.

Anton menjelaskan, sebelum dipiting dan dikeroyok, ia dipanggil terdakwa Karim alias Kipli yang kemudian berusaha merebut ponselnya. Anton mengaku, dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran.

Lalu Saksi Rifky, yang kala itu berada di lokasi menyebutkan, melihat Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan.

Rifky mengaku menjadi korban usai dirinya berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, namun terjatuh, lalu dipukuli di bagian telinga, pundak, serta leher belakang.

Para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam melakukan pengeroyokan.

Karim tak mengelak sempat memiting Anton atas perintah koordinator lapangan, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan, yakni Briptu Tegar Bintang Maulana,

“Saya memiting Anton,” aku Anton.

Sementara itu, terdakwa lain, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali, juga karena diperintah oleh Briptu Tegar.

Ahmad Rizal juga mengaku memukul korban dua kali secara spontan karena merasa bagian dari perusahaan.

Selanjutnya terdakwa Syifaudin alias Ipoy mengaku mengejar dan memukul jurnalis Rifky di bagian leher, lalu Ajat Jatnika alias Miki juga mengakui memukul kepala Rifky dua kali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa, Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Satu tersangka lain, yakni Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara terpisah.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien