Simpan Ratusan Petasan, Rumah Warga di Kota Serang Digrebek Polisi

SERANG – Sebuah rumah di Kampung Gempol, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, digrebek Polsek Serang pada Kamis (22/4/2021) malam, lantaran diduga dijadikan gudang penyimpanan petasan.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan ratusan petasan dan kembang api berbagai jenis yang tersimpan di dalam rumah. Sementara, sang pemilik merupakan pasangan suami istri, SI dan AF. Keduanya merupakan warga Kota Serang.

“Iya barang bukti petasan dan kembang api ini kami sita, dan kami bawa ke Mapolsek Serang. Untuk pemiliknya itu suami istri,” ucap Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono kepada awak media, Jumat (23/4/2021) dini hari.

Disampaikan Bambang, jika pemilik rumah mengakui telah menjual barang-barang yang saat ini dilarang dijual di wilayah Kota Serang. Bahkan, mereka mengaku turut menjual petasan dan kembang api dalam partai besar.

Selain itu, diamankannya petasan dan kembang api tersebut, menurut Bambang, selain dianggap bisa mengganggu ketertiban umum, ledakan yang ditimbulkan petasan juga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan ramadhan.

“Petasan dan kembang api peredarannya harus memiliki izin khusus, karena masuk ke dalam bahan peledak. Penggunaannya pun tidak boleh sembarangan, karena bisa berbahaya. Apalagi di bulan puasa ini bisa menggangu kekhusyuan ibadah juga,” ungkapnya.

Terlebih, saat ini Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan surat himbauan yang melarang 5 hal selama bulan ramadhan 2021. Salah satunya melarang untuk memproduksi, menjual dan membakar petasan.

“Karena bulan puasa kerap marak beredar petasan, maka kegiatan ini kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Serang,” tandasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien