Siswi SMK Negeri di Kota Serang Korban Pemerkosaan; Hamil, Dikeluarkan dari Sekolah dan Pelaku Belum Terungkap
SERANG – Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Serang mengalami dugaan pemerkosaan oleh pelaku yang hingga kini belum teridentifikasi.
Ayah korban telah melaporkan kasus yang dialami putrinya itu ke Polres Kota Serang sejak 9 Juli 2024.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/139/VII/RES 1.24/Poresta Serang Kota/2024, pada Selasa (9/7/2024).
Orang tua korban menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu.
Korban diperkosa usai pulang sekolah oleh sejumlah pria yang juga berseragam sekolah.
“Kronologi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB di JL. Raya Petir – Serang (tidak jauh dari sekolah). Anak saya diberhentikan oleh tiga orang pemuda berseragam sekolah untuk dimintai tolong. Setelah itu, tangan anak saya ditepuk oleh salah satu pemuda tersebut, lalu anak saya langsung tidak sadarkan diri dan dibawa ke arah hutan oleh pemuda itu,” jelas ayah korban berinisial TI, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (24/7/2024).
Peristiwa naas tersebut, menurut orang tua korban, dialami anaknya sekitar bulan Februari 2024 lalu.
Seakan sudah jatuh tertimpa tangga, sang anak korban pemerkosaan itu kini tengah hamil, namun dia juga harus kehilangan statusnya di sekolah tempatnya selama ini menimba ilmu.
Usai dikeluarkan dari sekolah, sang anak mengalami trauma dan belum bisa mengungkapkan siapa para pelaku dari perbuatan keji tersebut.
Menurut teman korban, pihak sekolah mendesak orang tua korban agar anaknya mengundurkan diri dari sekolah setelah diketahui hamil.
“Korban ini sekarang sudah kelas 3 SMK, padahal pihak sekolah sudah mendapat laporan bahwa siswi ini korban pemerkosaan, tetapi tetap saja malah orang tua korban dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya dari sekolah itu,” ujar teman korban kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Teman korban juga menyebut, siswi tersebut sebenarnya masih berminat meneruskan pendidikannya, dan berharap ada solusi dan pendampingan oleh pihak sekolah tempatnya belajar.
“Terbukti sejak peristiwa Februari sampai bulan kemarin akhir tahun ajaran, si korban ini masih tetap masuk sekolah dan belajar seperti biasa. Baru setelah kehamilannya terungkap, dia dikeluarkan dari sekolah dan sekarang sulit merespon kalau ditanya tentang peristiwa yang dialaminya,” jelas teman korban lagi.
Di lain pihak, Ketua Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Serang mendesak Polres Kota Serang untuk bisa segera mengusut tuntas laporan kasus dugaan korban pencabulan yang dialami siswi SMK Negeri tersebut.
“Polres Serang harus segera bertindak. Kasus ini harus terungkap secara tuntas,” tegas Fitra kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, adanya kejadian tersebut PII Kota Serang juga menyoroti minimnya kepedulian sekolah dan pemerintah terhadap korban anak yang mengalami kekerasan seksual.
“Kasus ini harus kita kawal, dan sekolah serta pemerintah harus melakukan pendampingan agar memulihkan psikologis korban dan bertanggung jawab juga agar korban bisa kembali positif menatap masa depannya. Jangan malah dihakimi dan ditinggalkan begini,” tegas Fitra. (*/Nandi)