Situ Seluas 25 Hektar di Kabupaten Serang Berubah Jadi Pabrik, Kejaksaan Periksa 29 Orang dari Kadis Hingga Kades
SERANG – Alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sudah ada 29 orang saksi yang diperiksa.
Kejati Banten juga telah memeriksa pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate.
Alih fungsi di sini merupakan alih fungsi dari situ (danau, telaga) menjadi kawasan industri. Diperkirakan, nilai alih fungsi ini senilai Rp 1 triliun.
“Saksi (sudah) 29 orang, pihak dari Modern Cikande sudah diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (18/1/2024).
Dari Modern Cikande, penyidik telah memeriksa Direktur Utama dan mantan Direktur Utama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (15/1/2024).
Selain itu, ada beberapa orang yang diperiksa, mulai pihak Pemprov Banten, Pemkab Serang, hingga kades dan camat.
Mereka yang diperiksa adalah PUPR Provinsi Banten, DPM PTSP, dan mantan kepala dinasnya, DLHK, Bapeda, Bapenda. Kemudian ada Kabag Hukum Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk pihak BPKAD Pemprov Banten terkait dengan aset.
“Belum dilakukan penghitungan kerugian negara, sementara itu,” ujarnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya mengatakan alih fungsi situ menjadi kawasan industri ini seluas 25 hektare.
Nilainya bisa mencapai Rp 1 triliun karena mengubah situ menjadi daratan, lalu beralih jadi kawasan industri.
“Situ yang hilang adalah Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan,” kata Didik kepada wartawan di Serang, pada Kamis (28/12/2023).
Didik mengatakan penyidikan kasus ini adalah bentuk upaya penyelamatan aset negara.
Kejati Banten telah membentuk tim antimafia tanah untuk melakukan penyelamatan aset situ di Banten yang beralih fungsi.
Tim tersebut, katanya, sudah menyelamatkan salah satunya Situ Cihuni yang dikuasai oleh PT Cihuni Mas seluas 36 hektare. Gugatan perdata atas penyelamatan aset ini bahkan hingga PK di Mahkamah Agung.
“Kita melakukan PK karena sudah inkrah. Kita gandeng Kementerian PUPR dan PK berhasil dimenangkan karena ada novum bahwa ada peta sejak zaman Belanda di ANRI emang sejak dulu situ. Alhamdulillah hakim agung PK dikabulkan, mereka melawan lagi PK kedua, sekali lagi alhamdulillah kita menang lagi dan Situ Cihuni bisa kembali,” katanya.
Untuk perkara Situ Ranca Gede, Didik melanjutkan, situ itu diklaim sebagai tanah warisan.
Pemilik lahan menganggap bahwa itu bukan situ, namun hanya genangan air. Pihaknya akan mengumumkan perkara lebih ini dalam waktu dekat. (*/Detik)