SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Bambu Apus kepengurusan Daryatmo – Sarifuddin Sudding yang membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang. Gugatan ini juga sesuai dengan keputusan Munaslub kubu Daryatmo pada 22 Januari 2018 lalu.
Menyikapi hasil ini, kader Partai Hanura Provinsi Banten pimpinan Eli Mulyadi melakukan sujud syukur atas dikabulkannya gugatan yang diputuskan pada, Rabu (27/6/2018).
Sujud syukur dilakukan di kantor DPD Partai Hanura Banten di jalan Syech Nawawi Al-Bantani Curug, Kota Serang, Kamis (28/6/2018).
Ketua Bappilu Hanura Banten Edi Mahfudin mengatakan, keputusan ini sebagai hal yang positif untuk keberlangsungan partai dalam menghadapi Pemilu 2019.
“Kita sambut baik keputusan ini, keputusan ini menggembirakan untuk partai, kader dan seluruh rakyat simpatisan Hanura di seluruh Indonesia,” katanya, Kamis (28/6/2018)
Edi juga mengajak seluruh kader untuk merajut kembali kebersamaan dan menjalankan semua agenda partai dalam menghadapi Pemilu, selain itu ia juga meminta kepada kader Hanura lainnya untuk patuh pada putusan tersebut. (*/Yosep)