Iklan Banner

Skandal Konsultan Fiktif di Kota Serang; Proyek Rp18,6 M Diduga Sarat Kecurangan, BPK Temukan Tenaga Ahli Gaib di PUPR dan DPKP

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Proyek jasa konsultan konstruksi di Dinas PUPR dan DPKP Kota Serang tahun 2024 jadi sorotan publik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran serius dengan nilai anggaran jumbo.

Dalam audit BPK, tercatat anggaran sebesar Rp18,6 miliar terealisasi untuk jasa konsultan di dua dinas tersebut.

Namun, beberapa nama tenaga ahli dalam kontrak ternyata tidak pernah bekerja di lapangan, bahkan tidak tahu-menahu soal proyek.

Meski tak bekerja, nama-nama itu tetap dicantumkan dalam kontrak dan menerima pembayaran. BPK menyebut ini sebagai praktik yang melanggar regulasi.

Akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi, BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp305 juta lebih, dengan rincian Rp300 juta di Dinas PUPR dan Rp5,5 juta di DPKP.

Temuan ini disebabkan tidak validnya dokumen pertanggungjawaban.

BPK menilai pihak penyedia jasa sengaja mencantumkan tenaga ahli fiktif untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Padahal, Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2020 mengharuskan tenaga ahli yang tertera harus hadir dan aktif bekerja.

BPK mendesak Walikota Serang segera menertibkan sistem verifikasi dan memperketat pengawasan, serta memproses pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diingatkan agar lebih cermat dalam mengevaluasi dokumen.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Serang, Koswara Mulyana, menyatakan sebagian temuan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana.

“Sebagian besar sudah dikembalikan, sisanya sekitar Rp291 juta masih dalam proses,” ujarnya, Kamis, (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menegur dan menyurati konsultan agar segera mengembalikan sisa kelebihan bayar.

“Kita sudah surati mereka, bahkan ditelepon langsung. Kami menunggu mereka bertanggung jawab,” tambah Koswara.

Koswara juga menyebut bahwa Inspektorat terus mengingatkan dinas untuk segera menyelesaikan temuan sebelum tenggat 60 hari sejak LHP diterbitkan.

“Kalau lewat waktu, ini bisa jadi masalah serius,” tegasnya. (*/Red)

DPRD Kab Serang HPN
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien