Soal Perda Palsu dan Izin Pendirian Kampus Unpam, Dewan Akan Panggil Tiga Instansi

BPRS CM tabungan

SERANG – Polemik atas dikeluarkannya izin bangunan gedung kampus Unpam yang mengacu pada perda palsu. Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko akan memanggil Kepala Dinas Perizinan, bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan pihak kampus Unpam.

Hal itu dilakukan, untuk memecahkan masalah atas dugaan pelanggaran hukum soal pengeluaran izin pendirian bangunan 12 lantai kampus Unpam yang tidak sesuai perda bangunan dan gedung, dan pemalsuan dokumen negara yakni pemalsuan perda 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung.

“Kita akan panggil kabag hukum Pemkot Serang, Dinas Perizinan, dan pihak kampus Unpam. Pemanggilan itu untuk menanyakan kembali dasar dari pengeluaran izin bangunan yang tidak berdasarkan perda yang berlaku, bukan karena kita anti pembangunan,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (1/2/2020).

Loading...

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan intruksi kepada Satpol PP Kota Serang untuk menyegel proses pembangunan Kampus Unpam. Karena bagaimanapun, lanjut Bambang, proses perizinan pendirian kamlus tersebut terganjala masalah.

“Kita akan intruksikan ke Satpol PP Kota serang untuk segera melakukan penghentian atau penyegelan sementara kelanjutan pembangunan kampus Unpam. Karena pembangunan ini banyal masalahnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun mendesak Walikota Serang untuk segera membentuk yim ahli bangunan gedung sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

“Bukan hanya masalah perizinan yang bertentangan dengan perda saja. Tapi Pemkot Serang juga belum membentuk tim ahli bangunan gedung yang diamanatkan oleh UU dan peraturan pemerintah,” tandasnya. (*/Ocit)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien