Soal Sampah di Baros, Dinas LH: Sebenarnya Itu Kewajiban Pengelola Pasar
SERANG – Terkait penumpukan sampah di Pasar Baros, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Asep Herdiana mengatakan, pihaknya berkomitmen siap melayani.
Bahkan saat ini sudah dua unit mobil yang diturunkan untuk pengangkutan sampah dari Pasar Baros, jelas Asep Herdiana kepada faktabanten.co.id, Kamis (4/1/2017).
Namun menurut Asep, adanya penumpukan sampah hingga mengeluarkan bau di pinggir jalan tepat di Pasar Baros, hal itu sebenarnya adalah kewajiban pengurus pasar.
“Sebenarnya pengelolaan sampah di pasar itu merupakan kewajiban pengelolaan pasar. Kami punya kewajiban melayani pengangkutan sampah dari TPS, tolong konfirmasi ke pihak pengelola pasar kalau terkait mekanisme pengelolaan sampah di pasar,” tegas Asep.
Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup akan berupaya melakukan pengangkutan terhadap tumpukan sampah agar tidak mengganggu. Namun Asep mengaku saat ini pihaknya masih terkendala anggaran yang belum turun dari Pemerintah Kabupaten Serang.
“Setiap hari diangkut sudah diatur dua mobil untuk mengangkut sampah di Pasar Baros, tapi mohon dimaklum bulan Januari Ini terkendala anggarannya untuk operasional belum turun,” terang Asep. (*/Dave)