Soal Sertifikat Pernikahan, Ketua HIMMA Kota Serang: Tak Masuk Akal
SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kota Serang Ahmad Mustopa mengkritisi langkah pemerintah yang ingin menerapkan sertifikat perkawinan untuk pengantin baru.
Menurutnya, rencana kebijakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy, yang mewajibkan para pasangan yang ingin menikah untuk mengikuti pembinaan atau pembekalan pranikah untuk mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan rujukan sebagai syarat perkawinan merupakan hal yang tidak masuk akal.
Ia beranggapan bahwa kesiapan seorang manusia dalam menikah tidak bisa diukur oleh selembar kertas bertuliskan sertifikat.
“Apa iya sih orang kawin itu dikasih sertifikat ukurannya apa. Terus orang yang enggak dapat sertifikat yang di kampung-kampung itu gimana,” kata Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Rabu (27/11/2019).
Seharusnya lanjut Mustopfa, dalam mengeluarkan kebijakan atas pemberlakukan sertifikasi pernikahan melalui proses kajian secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Agar dikemudian hari tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
Apalagi dikatakan Mustopa, hal tersebut dapat mempersulit jalannya proses pernikahan. Padahal dalam aturan agama lanjutnya, syarat pernikahan tidak mesti menggunakan sertifikat.
“Sekarang yang mau disertifikatkan oleh pemerintah itu apanya, parameternya apa, kalau menurut saya sekali lagi kalau tidak hati-hati bisa bikin gaduh juga,” ucapnya.
Tak hanya itu dipaparkan Mustofa, aturan tersebut telah masuk dalam ruang privasi seluruh warga negara Indonesia. Maka, dirinya menyarankan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan harus dikaji secara matang dan ditanyakan terlebih dahulu ke publik.
“Urusan perasaan, kenyamanan pasangan yang serius kok dibatasi dengan adanya sertifikat. Kalau pasangan ikut bimbingan, gak lulus, terus gagal nikah dong? Aneh-aneh saja pemerintah,” tandasnya. (*/Ocit)