Honda Slide Atas

Soal Sungai di Puloampel Ditutup Perusahaan, Dewan Desi Ferawati Minta DPUPR Jangan Cuci Tangan

SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) soal adanya aliran sungai yang ditutup oleh perusahaan di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel.

Desi menyesalkan DPUPR Kabupaten yang terkesan cuci tangan dari masalah dengan alasan sungai yang dikeluhkan para nelayan Cikubang itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Bukan berbicara kewenangan, harus disikapi juga, kalau dibilang bukan ranahnya, tapi masalah ini ada di Kabupaten Serang,” kata Desi saat dihubungi, Senin (11/7/8/2025).

“Harusnya bisa intens, bagaimana caranya entah itu komunikasi pihak-pihak terkait, seperti dengan BBWSC-3. Jangan dinas seolah-olah cuci tangan,” sambungnya.

Masalah di daerah, kata Politikus PAN itu, tak mungkin lembaga pusat mengetahui jika bukan dari komunikasi masyarakat atau dari dinas terkait.

“Kalau itu kewenangannya pusat, maka pusat itu tak akan pernah tahu masalah di daerah jikalau dari daerah tak ada koordinasi atau komunikasi. Harusnya dinas intens, kawal terus masalah ini,” tegasnya.

Desi mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak BBWSC-3 guna bisa menyelesaikan masalah ini.

“Nanti saya coba komunikasi dengan BBWSC-3,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak DPUPR Kabupaten Serang menyatakan bahwa soal aliran sungai yang ditutup oleh perusahaan di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel sudah pernah disurvei.

“Kita juga di tahun lalu sudah pernah survey ke lokasi. Hasil tinjauan kami di lapangan di sana masuk daerah aliran sungai (DAS) Cikebel, wilayah sungai (WS) Cidanau,” kata Kabid SDA DPUPR Kabupaten Serang, Nurlaelah.

Kondisi sungai mengalami pendangkalan parah akibat tumpukan lumpur, sampah bahkan dugaan limbah. Kondisi ini dikeluhkan nelayan setempat.

Diketahui, lokasi aliran sungai yang sekarang yang ditempati adalah daerah aliran sungai (DAS) baru. Pangkalan nelayan Cikubang dipindahkan dari muara sungai sebelumnya yang ditutup oleh perusahaan.

Nurlaelah mengaku telah sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC-3).

“(DAS) yang ada di Kabupaten Serang masuk kewenangan pusat, terkait masalah ini saya udah sampaikan ke BBWSC-3 untuk bisa ditindaklanjuti, karna kewenangan sungai ada di BBWSC-3,” jelasnya.

Untuk keluhan, datang dari Ketua Rukun Nelayan Cikubang, Ali Musropi. Ia mengeluhkan kondisi pendangkalan muara dan DAS sangat memengaruhi aktivitas para nelayan.

Menurutnya, pangkalan perahu merupakan ‘jantung’ utama bagi kehidupan nelayan.

“Kalau pangkalan perahu tidak berfungsi, maka aktivitas nelayan pasti terganggu. Tidak bisa berangkat melaut, lah ini mematikan nafkah para nelayan,” tegasnya.

Nelayan juga menyesalkan kurangnya perhatian dari pihak perusahaan maupun pemerintah terhadap persoalan ini.

“Perusahaan-perusahaan sekitar seharusnya punya tanggung jawab sosial. Kita tidak minta apa-apa hanya ingin cobalah ikut membantu pembenahan pangkalan. Pemerintah juga jangan hanya memfasilitasi (Izin-Red) berdirinya perusahaan, tapi abai terhadap dampaknya bagi masyarakat, khususnya nelayan,” tegas Ali. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien