Soroti Penolakan Pasien BPJS di RS Hermina Ciruas, Ombudsman Tegaskan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap dan Keselamatan Nyawa Harus Prioritas

 

SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyoroti dugaan penolakan pasien BPJS di rumah sakit Hermina Ciruas.

Fadli mengungkapkan, jika penolakan pasien balita umur tiga tahun asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang itu benar, maka tak seharusnya RS Hermina Ciruas mendiskriminasi pasien BPJS dan non BPJS.

“Bagaimanapun keselamatan pasien nomor 1 di luar permasalahan administratif,” kata dia saat dihubungi, Senin (8/9/2025).

Menurut Fadli, RS Hermina Ciruas seharusnya berupaya terlebih dahulu mengobati pasien, bukan malah terpaku aturan prosedur administrasi.

“Masalah nanti ada ketentuan macam-macam, jangan diambil kesimpulan terlebih dahulu, diupayakan maksimal menyelamatkan nyawa manusia,” jelas Fadli.

Sebelumnya, berdasarkan penuturan kerabat pasien, Dedi Heryanto menjelaskan pertama kali almarhum datang sempat dirawat di RS Hermina Ciruas sekitar satu minggu.

Usai dinyatakan membaik, Umar Ayyasy diperbolehkan pulang, namun selang beberapa hari kemudian, Umar kambuh kembali.

Keluarga Umar lantas segera membawanya kembali ke RS Hermina Ciruas, namun ternyata malah disuruh pulang kembali dengan alasan sudah dirawat di rumah sakit tersebut.

Saat dibawa kembali ke RS Hermina padahal kondisi Umar sudah sangat kritis, dan sempat ditangani hanya dengan diganti selang dan diberi obat penurun panas.

Petugas RS Hermina Ciruas, kata Dedi, meminta keluarga pasien agar menghabiskan obatnya saja, sebab belum waktunya Umar check up dan juga untuk rawat inap sistem BPJS yang sudah terkunci.

Menanggapi ini, Fadli menerangkan jika masalah administrasi jadi kendala, pihak RS Hermina Ciruas seharusnya bisa berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Yang jelas kalaupun (ini jadi kendala) biasanya ada call center BPJS. Jadi semestinya pasien diberikan kesempatan kepada BPJS apakah memang ada ketentuan seperti itu,” tegas Fadli.

“Kalau dipulangkan karena penilaian dokter sudah bisa pulang, ya gak masalah, tapi kalau pulang karena batasan hari pasien BPJS itu tak boleh, tak boleh ada pembedaan pasien BPJS dan non BPJS,” sambung Fadli.

Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada BPJS kesehatan dan RS Hermina Ciruas, namun hingga saat ini keduanya tak merespon pesan wartawan meskipun upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Umar yang mengidap penyakit gizi buruk dan paru-paru, sempat terbaring koma di RSUD Banten.

Ananda Umar kini telah tiada, meninggal dunia di RSUD Banten pada Jumat (5/9/2025) dinihari. Kematian almarhum, menambah potret buruknya pelayanan kesehatan di RS Hermina Ciruas. (*/Ajo)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien