Spanduk Penolakan Raperda RZWP3K Dibentangkan di Kapal-kapal Nelayan Banten

SERANG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang kini tengah dalam pembahasan tim panitia khusus (Pansus) DPRD Banten menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa hal itu justru akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem bahari.

Tidak hanya saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat dengan dewan, upaya penolakan terhadap Raperda RZWP3K dilakukan oleh elemen masyarakat. Aksi penolakan tersebut juga terus menggema dengan gencarnya sosialisasi di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir.

Spanduk-spanduk penolakan Raperda RZWP3K juga terlihat dibentangkan di kapal-kapal nelayan di perairan Lontar, Kabupaten Serang.

Seperti yang diungkapkan oleh tokoh pemuda Kabupaten Serang, Muhit, yang mengatakan bahwa pengesahan Raperda RZWP3K di Banten hanya akan memberi keleluasan bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan eksloitasi terhadap potensi laut di wilayah Banten.

“Jika aktifitas penambangan pasir laut di Kabupaten Serang kembali diizinkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, maka lingkungan dan ekosistem laut akan semakin rusak. Bukan hanya kerusakan lingkungan saja, tapi dampak sosial juga tidak bisa dihindarkan. Inilah keadilan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkap Muhit, Sabtu (20/7/2019).

Hal senada turut disampaikan oleh Ketua Serikat Nelayan Lontar, Fahruri, yang menilai bahwa Raperda RZWP3K hanya akan membuat para nelayan setempat menderita. Karena Raperda RZWP3K justru akan memberikan legitimasi terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan pasir di laut Banten.

“Harusnya kita semua belajar dari dampak penambangan pasir sebelumnya. Dulu, kami para nelayan dibuat sengsara akibat tempat mencari ikan diganggu oleh aktifitas penambangan pasir laut. Dan jika penambangan pasir laut itu diizinkan kembali, berarti Gubernur Banten tidak belajar dari kisah kelam sebelumnya,” tutur Fahruri.

Untuk itu, Fahruri pun berharap agar Pemerintah Provinsi Banten tidak menerbitkan kebijakan-kebijakan yang justru hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar.

“Selamatkan nelayan, selamatkan laut kami,” tegasnya.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT), Imron Nawawi pun menegaskan, bahwa pihaknya menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan pembangunan yang justru disinyalir hanya akan merugikan masyarakat, seperti Raperda RZWP3K di Banten.

“Kami berharap ini menjadi sebuah kajian pemerintah agar supaya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pemodal yang akan merusak laut kita,” ucap Imron.

Ia pun menegaskan bahwa GAMSUT akan berada di barisan para nelayan yang ingin mempertahankan hak-hak hidupnya untuk melakukan perlawan-perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang hanya akan merugikan masyarakat. (*/Qih)

Honda