SERANG – Tubagus Chaeri Wardhana, suami dari calon gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rahmi Diany dinyatakan kembali mangkir atas upaya panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (28/11/2024).
TCW sejatinya dibutuhkan untuk menambahkan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center atau Banten International Stadium (BIS) milik Pemprov Banten.
Selain TCW, diketahui ada enam saksi lain yang juga diminta hadir ke Kantor Kejati Banten, Kamis (28/11/2024). Mereka adalah Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, Dedy Suandi, Erwin Prihandani, Maman Suarta, Novriyadi Prwansyah dan Ahmad Hafiz.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna membenarkan ketidakhadiran suami dari Airin Rahmi Diany.
“Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak sana penyebab ketidakhadiran tersebut,” katanya.
Selain TCW, ada dua saksi lainnya yang juga tidak hadir di Kejati Banten, yakni Iwan Hermawan dan Sutadi. Keduanya mengaku sedang sakit, sehingga tidak bisa hadir atas pemanggilan penyidik Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan, para saksi itu diminta keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center atau Banten International Stadium (BIS) yang beralamat di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Khusus untuk Fahmi Hakim, penyidik akan langsung juga meminta keterangan soal kasus Situ Ranca Gede Jakung, karena sprindiknya bareng atau bersamaan,” kata Rangga.
Rangga mengakui sudah lebih dari tiga kali pihak Kejaksaan melayangkan surat panggilan kepada Tubagus Chaeri Wardhana, kapasitasnya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan soal pengadaan lahan Sport Center.
“Soal upaya paksa, kami masih menunggu arahan dari penyidik apakah tindakan tersebut diperlukan atau masih ditempuh upaya lain,” kata Kasi Penkum Kejati Banten.
Sebagaimana diketahui, awal tahun 2024 ini kasus korupsi hilangnya aset Pemprov Banten akibat alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang sudah mencuat dan mendapatkan sorotan serius dari berbagai kalangan.
Namun Kejati Banten saat itu mengaku menunda pemeriksaan saksi-saksi dan para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Lantaran saat itu Fahmi Hakim masih berstatus calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Pada Februari 2024 lalu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna sempat mengatakan bahwa ada surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta Pemilu.
Rangga juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu telah masuk penyidikan. Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak pemerintah maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate, sebagai pengguna lahan situ yang dialih fungsikan.
Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat korupsi mencapai Rp 1 Triliun.
Sedangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center di Curug Kota Serang, ternyata bermula dari Pemerintah Provinsi Banten yang menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun sarana olahraga yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS).
Seperti diketahui, lahan yang kini telah dibangun Stadion BIS dan menjadi kawasan Sport Center itu dibeli oleh Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Mekanisme pengadaan lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan atau TCW seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas kemudian dijual kepada Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000. (*/Rijal)