Suami Pelaku Pembacokan Istri dan Kakak Ipar di Anyer Tewas Dihakimi Tetangga dan Masyarakat
SERANG – Polres Cilegon Polda Banten tangani perkara penganiayaan di Kampung Pasir Kemuning RT 01/02, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan telah terjadi penganiayaan dalam perkara ini ada 2 perkara yang pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah gagang pisau dan sarung pisau dgn panjang +/- 10 cm, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena wanita, sehelai kain gendong,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Kronologis kejadian peristiwa pertama terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap korban antara lain saudari KH (35) mengalami luka luka (istri dari pelaku), saudara TN, (43) mengalami luka luka (kakak ipar pelaku), saudari DAS (25) perempuan, mengalami luka luka (kakak ipar pelaku).
Saudari SI (16) kemudian lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada saudari ST, saat bersamaan ada suami saudari ST yaitu Saudara GN yang kemudian lari ke rumah korban.
Adanya suara gaduh tersebut membuat jama’ah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian serta jama’ah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban.
Motif belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer.
Adapun peristiwa kedua pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa warga,
Motif dalam peristiwa kedua diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan saudara SS sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya. (*/Red)