Tak Diatur Soal Denda Dalam Perwal, Walikota Serang: Masyarakat Kita Sedang Susah
SERANG – Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan.
Tak heran, untuk mendukung upaya pencegahan dan penangannnya, pemerinta melakukan berbagai cara agar pandemi itu segera tiada. Termasuk menerbitkan kebijakan sesuai dengan masing-masing wilayahnya.
Sebagaimana di Banten. Pemprov membuat kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pergub itu diatur soal sanksi berupa denda kepada warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sebagaimana tertulis di Pasal 11 Ayat, yang mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100.000 bagi perorangan yang kedapatan.
Namun, beda halnya dengan Kota Serang. Meski berada di wilayah Banten, Walikota Serang Syafrudin mengaku tak menghendaki jika menerbitkan kebijakan yang membebani masyarakatnya.
Menurutnya, dibuatnya Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalm rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 itu, tidak harus memasukan denda. Hal itu dirasa tidak efektif.
“Berbicara efektif kita gak efektif kalau denda itu. Kalau sudah keterlaluan baru kita adakan denda. Masyarakat kita sedang susah, kalau kita terapkan denda Rp100.000 atau lebih malah masyarakat lebih susah,” tegasnya dengan singkat usai monitoring pelaksanaan PSBB di Kota Serang, Senin (14/9/2020). (*/Faqih)