Tak Ditahan Polresta Serang Kota,  Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

 

SERANG – Tersangka Artis NM melalui kuasa hukumnya meminta kepada Polresta Serang Kota supaya tidak dilakukan penahanan terhadap NM.

Hal itu di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers pada Jumat, (22/7/2022).

“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan” ujar Shinto.

Pijat Refleksi

Shinto menyebut penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, dikarenakan tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya.

“Merespon permohonan dari penasehat hukum tersangka NM, Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan terhadap ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dikarenakan tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya, dan Tersangka NM diperbolehkan untuk keluar dari ruang penyidikan dan kembali ke rumahnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan bahwa tersangka NM dikenakan wajib lapor kepada penyidik Polresta Serang Kota.

“Sesuai dengan SOP terhadap status tersangka NM, maka NM dikenakan wajib lapor secara rutin kepada penyidik Polresta Serang Kota” ujar Shinto. (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien