SERANG – Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Propam Mabes Polri yang telah membantu dan menerima laporannya, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Nikita melaporkan penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 22 Juni 2022 terkait polisi yang mendatangi rumahnya pada Juni 2022.
Tak hanya melaporkan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, Niki juga meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Atas laporannya yang diterima oleh Div Propam Mabes Polri dan keluarnya surat yang mengatakan ada pelanggaran etika oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih.
“Aku juga mau ngucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu, sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Nikita Mirzani, di Mapolresta Serkot, Jumat 22 Juli 2022.
Saat laporan Nikita Mirzani itu dibuat, Kepala Divisi Propam Mabes Polri masih dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelum akhirnya di non aktifkan pada Senin 18 Juli 2022 atas tragedi polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Fahmi Bachdim selalu pengacara Nikita Mirzani mengklaim kliennya telah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri yang menyatakan ada pelanggaran etika dalam penanganan kasus Nikita.
Meski tak menunjukkan surat dan menyebut kapan surat itu keluar, Fahmi meminta polisi menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” kata Fuad Bachmid.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum kepada artis Nikita Mirzani akan terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak terganggu dengan keluarnya surat tersebut.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan bekerjasama dan menuruti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, jika suatu saat keterangan dan kesaksiannya dibutuhkan.
“Rangkaian penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural. (Apakah mempengaruhi penyidikan kasus Nikita Mirzani) itu hal berbeda, tetapi dalam rangkaian tindakan, kemudian akan diperiksa internal Mabes Polri, sehingga tidak mempengaruhi sama sekali,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. (*/Viva)