Tak Pakai Masker, 37 Orang di Kota Serang Didenda Rp100 ribu dan 1 Orang Dipenjara

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG– Sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan di Kota Serang di masa PPKM darurat harus menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Serang yang terletak di Alun-alun Barat Kota Serang.

Sidang tipiring digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Serang yang terdiri dari Hakim, Panitera dan penyidik. Sebelumnya, mereka terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang disejumlah daerah di Kota Serang pada Rabu (7/7/2021) pagi.

Dari pantauan di lokasi, dari 38 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan, 1 orang pelanggar justru memilih untuk menjalani kurungan penjara lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat proses sidang tipiring.

Saat dikonfirmasi, Boni Hamzani warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang mengaku terjaring razia di sekitar Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang lantaran tidak mengenakan masker.

Advert

Namun, dirinya lebih memilih menjalani kurungan penjara selama 1 hari di kantor Satpol PP Kota Serang ketimbang membayar denda sebesar Rp 100ribu. Alasannya, pekerjaannya hanya sebagai penjaga toilet dirasa berat untuk membayar denda.

KPU Cilegon Coblos

“Gak punya uang (bayar denda), lagi kayak gini buat makan aja susah. Iya terpaksa (dikurung),” ucapnya dengan nada kesal kepada awak media, Rabu (7/7/2021) siang.

Usai divonis satu hari kurungan penjara, Boni pun langsung digelandang oleh petugas ke mobil Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama 1 hari.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ulu Purnama mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sidang terhadap 38 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, mayoritas pelanggar lantaran kedapatan tidak memakai masker saat sedang berada di luar rumah.

“Kebanyakan tidak pakai masker. Kalau menurut perda kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp 100ribu sampai maksimum Rp 200ribu atau kurungan 1 sampai 3 hari. Rata-rata para pelanggar itu rata-rata didenda Rp 100ribu, dan satu yang dikenakan kurungan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun berharap agar masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terlebih menurutnya, saat ini Kota Serang tengah memberlakukan PPKM darurat.

“Karena sekaramg PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat dihimbau untuk mematuhu prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam pasal 26 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a, bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 200ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien