Tak Terbitkan SK Kepengurusan Cabang Kota Serang, PB PMII Dinilai Lalai

SERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggarakan pada sabtu (29/6/2024) bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banten.

Pelaksanaan Konfercab berjalan dengan penuh dinamika dalam forum hingga 4 hari berjalan, pelaksanaan Konfercab belum menghasilkan pemimpin baru.

Alhasil pelaksanaan Konfercab dipindahkan dan digelar di Kebun Kebangsaan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pelaksanaan Konfercab XXIV PMII Kota Serang diduga adanya intervensi dan ancaman dari seseorang oknum dengan maksud untuk meraih suara dan memenangkan salah satu Paslon.

Parahnya, Rohati ketua terpilih saat Konfercab ke XXIV, tidak diberikan SK kepengurusan setelah meminta pengajuan SK ke PB PMII.

Pijat Refleksi

“Mengajukan permohonan SK kepengurusan kepada PB PMII, dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari level Fakultas hingga Universitas,” ucap salah satu Tim pemenangan Miko.

“Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan dengan mulus, PB PMII dianggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK,” tambahnya.

Menurut Miko, hal tersebut telah melanggar konstitusi PMII.

“Dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan bahwa, “PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI”, namun pada faktanya pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang diabaikan oleh PB PMII,” ucapnya.

“Bila ditinjau dari segi urgensi pengajuan SK, betul betul sangat dibutuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota Serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level Fakultas dan Universitas,” tandasnya. (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien