Tak Terima Ditegur untuk Merapihkan Barisan Shalat, 3 Pria di Serang Keroyok Imam Mesjid hingga Babak Belur
SERANG – Seorang lansia N (68) warga Desa Singaraja, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus babak belur usai dikeroyok tetangganya sendiri saat hendak pulang dari mesjid usai shalat maghrib.
Diceritakan anak korban, Fahad (32), jika kejadian terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu. Menurutnya, saat itu ayahnya yang bertindak sebagai imam shalat sempat menegur salah seorang jemaah saat hendak shalat maghrib berjamaah untuk merapihkan barisan shalatnya di Mesjid Al-Firdaus, Pontang, Kabupaten Serang.
Bukan hanya itu, diakui Fahad, jika korban pun sempat mengingatkan kepada jemaah tersebut untuk merapihkan pakaiannya apabila hendak shalat lantaran tampak tidak rapih.
“Kalau kata bapak saya katanya ditegur pas mau shalat (maghrib) untuk meluruskan barisan shalat, sama pakaiannya itu yang compang-camping untuk dirapihkan. Itu doang sih, sepele,” kata Fahad kepada awak media, Jumat (15/4/2022).
Namun, disampaikan Fahad, jika teguran yang diberikan korban nampaknya membuat pelaku tersinggung. Hingga akhirnya setelah shalat maghrib, pelaku mengajak kedua saudaranya untuk menghajar korban.
“Abis shalat itu selesai dzikir, bapak saya langsung ditarik ke samping mesjid. Dan tanpa basa-basi langsung aja dikeroyok oleh 3 orang,” ungkapnya.
“Para pelaku sih masih orang sini (tetangga),” imbuhnya.
Dikatakan Fahad, jika atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar wajah. Kemdian, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Serang.
“Yang paling parah itu di mata sebelah kanan, itu sampai biru. Pokoknya di sekitar wajah karena pukulan-pukulan. Untung itu langsung dilerai warga sekitar. Kita langsung lapor ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti. Kita memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut,” paparnya.
Sementara itu saat, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pun membenarkan terjadinya pengeroyokan hanya karena tak terima ditegur saat hendak shalat. Menurutnya, saat ini ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49) yang masih kakak beradik sudah ditangkap sejak Selasa (12/4/2022) malam.
“Sudah ditangkap di rumahnya, Selasa. Iya begitu, MM ini ditegur korban untuk merapihkan barisan, dan diminta merapihkan pakaiannya. Ga terima, bilang ke saudaranya SP dan RY. Selesai shalat korban langsung dipukulin,” kata Yudha.
Disampaikan Yudha, jika ketiga pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan para pelaku pun dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Yudha. (*/YS)