Tanggapi Warga Yang Meninggal Saat Pasang APK, Ini Kata Bawaslu Serang

Hut bhayangkara

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tanggapi tewasnya masyarakat Bojonegara saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Diberitakan sebelumnya, DAM (33) warga Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang tewas tersengat listrik saat memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu Caleg DPR RI dari dapil 2 di jalan Raya Bojonegara, Kampung Pangsoraan, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Ari Setiawan mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu, itu menjadi kewenangan masing-masing peserta pemilu, itu soal kewenangan kinerja dan yang lainnya.

“Bicara soal tindak lanjut kejadian yang kemarin(meninggal-red), itu merupakan di luar ranah dari pengawasan pemilu,” ucapnya Ari kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Loading...

Lanjut Ari, dirinya mengungkapkan Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)).

“Kami di Bawaslu Kabupaten Serang tidak punya kewenangan untuk penertiban Alat peraga kampanye (APK) kami sampaikan kepada temen-temen pengawas pemilu di tingkat lapangan baik pengawas kecamatan maupun desa, posisinya Bawaslu itu mengidentifikasi, mendata dan kemudian akan merekomendasikan kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Kami berharap kita semua peserta pemilu pokoknya kami aware terkait dengan keselamatan kerja, apalagi, alat peraga kampanye yang kemudian itu beresiko tinggi.” pungkasnya. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien