Tebus Bersama Pupuk Bersubsidi Digelar Di Lebakwangi Kabupaten Serang
SERANG – Dalam rangka mengoptimalkan penyerapan pupuk di Kabupaten Serang serta memudahkan akses petani dalam menebus pupuk bersubsidi, di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Serang beserta distributor CV Amanah melaksanakan program penebusan bersama di kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Rabu, (17/7/2024).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wira Suhada, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Ubaidillah (Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Serang), Adhitya Herwin (Manager PT Pupuk Indonesia Provinsi Banten), AE-AAE Wilayah Kabupaten Serang, Distributor CV Amanah, Kios Pupuk, & Para Ketua Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Lebakwangi.
Ubaidillah, menuturkan bahwa saat ini program pemerintah pusat maupun daerah terus mengusahakan perluasan areal tanam pertanian khususnya di Kabupaten Serang, meningkatkan indeks pertanaman dan melakukan pompanisasi agar kegiatan pertanian bisa berjalan terus menerus.
“Kami berharap, program – program tersebut memiliki korelasi pada penyerapan pupuknya, sehingga dapat tercapai target yang kita harapkan,” ucap Ubaidillah kepada wartawan.
“kami sangat mengapresiasi kegiatan tebus bersama hari ini, karena dapat mempererat sinergi antara Petani, Dinas Tanaman Pangan, Pupuk Indonesia dan kios. Kami berharap program ini bisa dilanjut di kecamatan lain di Kabupaten Serang”, tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Pupuk Indonesia Provinsi Banten Aditya Herwin menuturkan bahwa PT Pupuk Indonesia telah menyediakan pupuk di Gudang lini 3 hingga kios di seluruh wilayah di Provinsi Banten, kami berharap petani segera dapat melakukan penebusan.
“Acara tebus bersama merupakan upaya kami untuk mendorong petani yang belum melakukan penebusan di musim tanam 1 & 2, mengingat secara data, masih ada 35% petani di Kabupaten Serang yang belum melakukan penebusan pupuk bersubsidi”, tandasnya. (*/Fachrul)